Pages - Menu

Dapat uang melalui internet

Selasa, 06 Mei 2014

Pengertian Kontrak Kerja

kontrak kerja, pengertian kontrak kerja, perjanjian kerja, tips kontrak kerja

Pengertian dari kontrak kerja?

Merupakan suatu hal yang penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian diantara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya tertulis dengan jelas pekerja memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan undang- undang ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat disebutkan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi kriteria persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

Terdapat pekerja dan pemberi kerja
Diantara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah sang pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban antara pekerja dan si pemberi kerja.

Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di perjanjian kerja sebelumnya. 

Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.

Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja 
(kontrak kerja) antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya suatu kontrak kerja

Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang telah sah. Agar sah pembuatan perjanjian harus berpedoman pada Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata juga menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu dengan adanya syarat berupa:

Kesepakatan 

Yang dimaksudkan dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang telah membuat perjanjian. Kesepakatan tidak akan ada atau terbentuk apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Dan biasanya kesepakatan akan tercapai setelah kita melalui proses wawancara kerja bagi calon pekerja yang sedang melamar.

Kewenangan 

Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja harus orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak diperbolehkan adalah anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang dalam keadaan sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin maka dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

Objek yang diatur harus jelas .

Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.

Maksudnya disini isi dari kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Serta tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Sekarang, pengetahuan kita sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja itu sendiri dan kapan kontrak kerja bisa dianggap sah. Tetapi ada baiknya juga untuk mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.

Tidak ada komentar: